Minggu, 15 Maret 2015

NAPZA (NArkotika Psikotropika Zat Adiktif)

Pengertian NAPZA (NArkotika Psikotropika Zat Adiktif)




A. Narkotika adalah Zat atau obat yang berasal dari tanaman/bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan. (UU. No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika).

Narkotika terbagi ke dalam 3 golongan, yaitu:
1. Golongan I
        -. Hanya untuk pengembangan ilmu pengetahuan
           tidak untuk pengobatan, sangat tinggi menim-
           bulkan ketergantungan.
        -. Misalnya: heroin, kokain, ganja
2. Golongan II
        -.Untuk tujuan pengobatan dan pengembangan
          ilmu pengetahuan, potensi tinggi ketergantungan
        -.Misalnya: morfin, petidin.
 
3. Golongan III
        -. Berkasiat untuk pengobatan, pengembangan
           ilmu pengetahuan, ringan untuk menimbulkan
           ketergantungan.
        -. Misalnya: kodein

(Sumber :UU RI No. 22/1997 tentang NARKOTIKA)

Ciri-ciri Narkotika:
1.menimbulkan penurunan/perubahan kesadaran (Bersifat Depresan)
2.mengurangi/menghilangkan nyeri
3.menimbulkan ketagihan

B. Psikotropika adalah zat/obat ,baik alamiah/sintetis bukan narkotika  yg berkasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yg menyebabakan perubahan has pada aktifitas mental dan perilaku.
 Psikotropika terbagi ke dalam 4 golongan, yaitu:
1. Golongan I
     -Hanya utk pengetahuan dan tdk utk terapi,amat kuat
      menimbulkan sindroma ketergantungan.
     -Misalnya: Ekstasi, LSD
 2.Golongan II
     -Berkasiat utk terapi dan ilmu pengetahuan, kuat utk menim
      bulkan sind ketergantungan.
     -Misalnya amfetamine (shabu)
3.Golongan III
     -Berkasiat dalam terapi dan ilmu pengetahuan, potensi sdg
      minimbulkan keterganutngan
    -Misalnya: fenobarbital
4. Golongan IV
     -Sangat luas dalam terapi dan ilmu pengetahuan,
      potensi ringan utk meminbulkan ketergantungan.
     -Misalnya: diazepam, BK

(Sumber : UU RI No 5/1997 tentang PSIKOTROPIKA).

Ciri-ciri Psikotropika
1.Bersifat psikoaktif 
2.Menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku
 
 
C. Zat Adiktif adalah zat psikoaktif yg mempengaruhi susunan saraf pusat, sehingga    menimbulkan perubahan aktifitas mental, emosional dan perilaku.

Contoh : Alkohol, Aseton, Thinner, Minuman keras dan Lain-lain.



Ciri-ciri Zat Adiktif:

1.Zat/bahan yang tdk termasuk 2 diatas

2.Memiliki efek narkotika dan/atau psikotropika

3.Jenis:
            a. Nikotin (Rokok)
            b. Pil BK
            c. Kafein (Kopi)
            d. Lexsotan
            e. Etanol / Alkohol
            f. Mogadon
            g. Solvent

D. Dampak Negatif Pemakaian NAPZA
 1. Kesehatan : Terganggunya fungsi organ-organ tubuh, kanker, kerusakan saraf dan otak, emosi tidak stabil, konsentrasi menurun, dan berujung dengan kematian.
2. Ekonomi : Pemborosan dan berujung harta habis tak tersisa.
3. Sosial :  Menimbulkan keresahan masyarakat dan juga akan di kucilkan di lingkungan masyarakat.

E. Cara Menghindari Diri Dari Pengaruh NAPZA
Untuk menanggulangi peredaran NAPZA maka harus terjalin komunikasi yang baik antara masyarakat dan pihak berwajib. Cara-cara untuk mengatasi peredaran NAPZA adalah :
1. Melaporkan segala bentuk kepemilikan, peredaran atau penyalahgunaan kepada pihak-pihak yang terkait.
2. Mempelajari dengan sungguh-sungguh akan bahaya yang dapat di timbulkan akibat mengkonsumsi NAPZA.
3. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME.
4. Aktif di berbagai kegiatan positif, misalnya PIK-R, Remaja maesjid, dll.
5. Berkata TIDAK jika ditawari NAPZA (contoh MIRAS yang biasanya anak remaja yang sudah minum miras suka menawari temannya).
6. Sering membaca berit tentang bahaya penggunaan NAPZA.
7. Menjalin kerjasama yang baik dengan semua pihak untuk mencegah perdaran NAPZA.

Kata Kunci : NAPZA, Narkoba, Narkotika, Psikotropika, Zat adiktif, dampak narkotika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar